28 Nov 2022

Rangkuman Rakor : menyimpulkan hal-hal yang disepakati

JAKARTA - Rapat Koordinasi Ketua Kwarnas bersama Ketua Kwarda dan Sekretaris Kwarda Gerakan Pramuka se-Indonesia Tahun 2022 secara resmi telah ditutup oleh Sekretaris Jenderal Kwarnas Kak Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar, S.lP, M.AP di Hotel Santika, TMII Jakarta Timur, Minggu (27/11/2022) seperti dikutip dari pramuka.id

Rapat Koordinasi (Rakor) Kwarnas dengan Kwarda diselenggarakan di Hotel Santika TMII Jakarta pada tanggal 25-27 November 2022 dihadiri Ketua Kwarnas, Pimpinan Kwarnas, dan Andalan Nasional serta para Ketua Kwarda dan Sekretaris Kwarda se-Indonesia. 

Setelah mendengar masukan dan diskusi selama berlangsungnya Rakor, menyimpulkan hal-hal yang disepakati sebagai berikut:
  1. Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka disepakati untuk diadakan Amandemen yang diusulkan melalui Inisiatif DPR dengan tetap berkoordinasi dan beraudiensi dengan Pemerintah.
  2. Bahwa Kwarnas Gerakan Pramuka dalam menyusun materi muatan Amandemen Undang-Undang Gerakan Pramuka, agar memperhatikan usul dan masukan peserta Rakor untuk dibahas lebih mendalam oleh Tim Pokja Kwarnas bersama unsur-unsur terkait dan tim ahli pembentukan/amandemen Undang-Undang
  3. Bahwa Kwarnas Gerakan Pramuka akan membentuk gugus tugas dengan melibatkan tenaga ahli dari kwarda yang memiliki kompetensi dan pengalaman terkait untuk bersama-sama menyusun dan merumuskan konsep Amandemen Undang-Undang Gerakan Pramuka serta berkoordinasi dengan unsur Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif dalam upaya mendorong terealisasinya pembahasan Undang-Undang Gerakan Pramuka pada Prolegnas 2023.
  4. Bahwa sasaran akhir materi muatan Amandemen Undang-Undang Gerakan Pramuka diarahkan dengan memperhitungkan dan memperhatikan konsep kekinian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan serta dinamika Gerakan Pramuka.
  5. Bahwa Aset Gerakan Pramuka harus terpelihara data dan status legalitasnya serta ditata pengelolaannya secara profesional dengan lebih baik dan aman, guna mendukung pendanaan dalam melaksanakan kegiatan dan operasional kwartir yang bersangkutan.
  1. Bahwa Pengelolaan Aset yang dikerjasamakan dengan pihak lain perlu dibatasi waktunya maksimal 5 (lima) tahun sesuai masa bakti kwartir yang sedang berjalan, dan hasil sewa menyewa dibayarkan setiap tahun
  2. Bahwa Pengalihan Aset Gerakan Pramuka kepada pihak lain harus dibahas melalui rapat Pleno Kwartir, mendapat izin tertulis Ketua Mabi, dan mendapat persetujuan tertulis dari seluruh ketua kwartir jajaran dibawahnya.
  3. Bahwa Gerakan Pramuka akan berpartisipasi dalam 25th World Scout Jamboree Korea Tahun 2023 dengan mengirimkan sebanyak 1509 orang yang terdiri atas Peserta, Pembina Pendamping, International Sevice Team dan Pimpinan Kontingen dari 30 Kwartir Daerah Gerakan Pramuka. Kontingen kali ini adalah kontingen terbesar keikutsertaan Gerakan Pramuka ke Jambore Dunia.
  4. Bahwa beberapa Kwartir Daerah tidak mengirimkan peserta Jambore Dunia, agar kontingen Gerakan Pramuka terwakili dari seluruh kwarda, maka Kwartir Nasional menawarkan bantuan tiket Jakarta-Korea (PP) dan fee Jamdun, sedangkan Kwarda pengirim membiayai uang saku dan tiket dari daerah ke Jakarta pp.
  5. Bahwa hirarki perencanaan dan pemrograman Gerakan Pramuka diarahkan melalui mekanisme berbasis wilayah secara berjenjang mulai dari Kwarnas, Kwarda, Kwarcab, dan Gugusdepan
  1. Bahwa Kwarnas Gerakan Pramuka sedang menyusun Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2024-2029 dengan memperhatikan isu-isu strategis seperti; hubungan Gerakan Pramuka dengan Pemerintah; hubungan Gerakan Pramuka dengan sekolah/Lembaga Pendidikan formal; hubungan Gerakan Pramuka dengan orang tua; hubungan Gerakan Pramuka dengan masyarakat dan hubungan Gerakan Pramuka dengan Lembaga Global serta menitik beratkan pada rencana aksi berupa Tata Kelola Organisasi; Pendidikan dan Pelatihan dan Pengabdian Masyarakat serta Bela Negara.
  2. Bahwa Kwarnas Gerakan Pramuka sedang menyusun Postur Gerakan Pramuka Tahun 2045 yang difokuskan pada sumber daya manusia berkualitas dan berkompetensi dengan target sudah tersusun pada Munas 2023
  3. Bahwa Kwarnas Gerakan Pramuka dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 telah membentuk Pusinfo pada tahun 2021, yang diharapkan seluruh kwarda dapat membentuk Pusinfo Kwarda. (saat ini sudah terbentuk Pusinfo di 17 kwartir daerah)
  4. Bahwa di era generasi 4.0 dan 5.0, digitalisasi di segala bidang khususnya di Gerakan Pramuka sangat diperlukan dalam rangka memenuhi kebutuhan kaum muda.
  5. Bahwa dalam rangka menguatkan setiap individu anggota Gerakan Pramuka “Setiap Pramuka adalah Pewarta”, ke depannya memaksimalkan produksi konten dan interaksi konten sosial lebih massif.
  6. Bahwa jenjang pendidikan kepramukaan akan dipertimbangkan menjadi 3 (tiga) jenjang yaitu Siaga, Penggalang, dan Penegak untuk dibahas lebih dalam pada Munas 2023.
  7. Bahwa ada 4 (empat) komponen penting yang menentukan maju dan mundurnya Pendidikan Kepramukaan. Pertama: Sumber daya manusia atau human capital Gerakan Pramuka yakni Anggota Dewasa (Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pamong Saka, Instruktur Saka, Andalan dan Majelis Pembimbing serta Staf Kwartir), mereka ini sebagai pendukung Utama Gerakan Pramuka, yang menentukan maju mundurnya Gerakan Pramuka, sedangkan Anggota Muda Gerakan Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega) sebagai peserta didik. Sumber daya anggota dewasa haruslah menjadi sumber daya yang terlatih. Kedua: Kurikulum Gerakan Pramuka yang berupa materi diklat, metode latihan, jadwal, harus senantiasa modern, bermanfaat, dan memberikan daya tarik bagi peserta didik. Bagi peserta didik kurikulumnya adalah SKU, SKK, SPG, hendaknya memuat critical thinking dan pemecahan masalah. Ketiga: memiliki dukungan Sarana-Prasarana Pendidikan dan Pelatihan, yang memadai, cukup baik, dan aman, Keempat: memiliki dukungan Fasilitas, Gedung yang baik, kantor yang repersentatif, dan bumi perkemahan.
  8. Bahwa dalam menjalankan organisasi Gerakan Pramuka harus dapat memahami fungsi organisasi, dapat mengimplementasikan 14 fungsi manajemen serta dibutuhkan sumber daya manusia yang profesional karena sumber daya manusia mempunyai nilai/value sebagai roda penggerak organisasi
  9. Bahwa untuk mengelola organisasi Gerakan Pramuka sangat dibutuhkan orang yang memiliki ilmu kepemimpinan dan ilmu manajemen yg memadai agar organisasi tersebut dapat mencapai tujuan dan sasarannya serta tentunya didukung oleh faktor-faktor yang lainnya.
  10. Bahwa untuk membangun organisasi Gerakan Pramuka dibutuhkan seorang pemimpin yang mempunyai kapabilitas, dapat mengimplementasikan gaya kepemimpinan sesuai dengan situasi dan kondisi yang tepat dalam memimpin, mempedomani asas-asas kepemimpinan, memegang prinsip-prinsip sifat seorang pemimpin serta mempunyai integritas (Sidiq, Amanah, Fathonah, Tabliq & Ihsan) maupun dapat memegang sifat-sifat seorang pemimpin dan harus profesional.
Demikian rangkuman Rapat Koordinasi Pimpinan Kwarnas dengan Ketua dan Sekretaris Kwarda untuk dapat dipahami dan dilaksanakan bersama dengan semangat Satya dan Darma Pramuka.  

Pewarta: Haerudin
Foto: Siswanto

1 komentar:

Terima Kasih sudah mengunjungi Web Pramuka MTsN 1 Kediri ( Pramuka MTsN Pare) kami semoga sukses kakak-kakak