27 Nov 2022

Pesdik, Tendik dan Kurikulum Sesuai UU GP 12 Tahun 2010


Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum Pendidikan Kepramukaan dibahas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka Bab III Bagian Ketiga.

Bagian ini terdiri atas 3 pasal, yaitu Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 yang masing-masing menjelaskan tentang Peserta Didik, Tenaga Pendidik, serta Kurikulum Pendidikan Kepramukaan yang berlaku.

Dalam pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka disebutkan ada 3 ayat. Yang pertama menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.

Rentang usia 7 sampai dengan 25 tahun tersebut kemudian di rinci dalam ayat dua dengan penyebutan pembagiannya yang terdiri atas 4 golongan yaitu, pramuka siaga; pramuka penggalang; pramuka penegak; dan pramuka pandega.

Usia 7 sampai dengan 10 tahun masuk pada golongan Pramuka Siaga; usia 11 sampai 15 tahun masuk dalam golongan Pramuka Penggalang; usia 16 sampai dengan 20 tahun masuk pada golongan Pramuka Penegak; dan usia 21 sampai dengan 25 tahun masuk pada golongan Pramuka Pandega.

Ayat ketiga dari pasal 13 ini mendefinisikan bahwa peserta didik yang dimaksudkan pada ayat sebelumnya, dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota muda. Sehingga mereka yang berada pada rentang usia 7 sampai 25 tahun disebut sebagai Anggota Muda Gerakan Pramuka.

Pasal 14 menyebutkan unsur Tenaga Pendidik dalam Pendidikan Kepramukaan. Yaitu terdiri atas pembina, pelatih, pamong, serta instruktur. Disebut sebagai tenaga pendidikan jika telah memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik, hal itu disebutkan secara tegas dalam ayat dua.

Kemudian di ayat ketiga pada pasal 14 ini dijelaskan bahwa dalam Gerakan Pramuka, tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota dewasa. Tentu sebagai dasar utama usia adalah di atas 25 tahun, di luar ada hal lain seperti telah menikah, sehingga telah disebut sebagai Anggota Dewasa.

Di akhir bagian ketiga pada Bab III UU Nomor 12 Tahun 2010 ini menyebutkan terkait dengan Kurikulum Pendidikan Kepramukaan. Hanya ada 1 ayat saja yang menyebutkan bahwa kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Kurikulum ini disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aspek nilai pada Pasal 8 ayat 1 yang dimaksudkan yaitu keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; kecintaan pada alam dan sesama manusia; kecintaan pada tanah air dan bangsa; kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan; tolong menolong; bertanggungjawab dan dapat dipercaya; jernih dalam berfikir, berkata, dan berbuat; hemat cermat, dan bersahaja; serta rajin dan terampil.

Sementara kecakapan yang disebutkan dalam pasal 9 adalah kecakapan umum dan kecakapan khusus disesuaikan dengan penggolongan dan tingkatan yang ada dalam Gerakan Pramuka.

------
berbagai sumber-cst

1 komentar:

Terima Kasih sudah mengunjungi Web Pramuka MTsN 1 Kediri ( Pramuka MTsN Pare) kami semoga sukses kakak-kakak